![]() |
Halaman depan kantor PWNU Jateng. |
Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Tengah, Drs. KH. Muhamad Muzamil, mengatakan shalat ied merupakan syiar agama dan sunnah muakkadah, di mana menjaga dan melestarikannya adalah merupakan perintah agama.
"Berkaitan dengan adanya covid-19 yang ketentuan daruratnya baru berakhir tanggal 29 Mei 2020, sehingga Idulfitri masih dalam situasi tersebut. Sehubungan dengan itu, PWNU Jawa Tengah menyampaikan hasil keputusan rapat yang dilaksanakan pada hari Kamis 14 Mei 2020," katanya Jumat (15/5/2020).
Ia menambahkan, dalam surat tersebut berisikan empat poin pokok. Pertama, shalat ied yang dilakukan secara berjamaah lebih utama daripada yang dilakukan secara sendiri-sendiri.
Kedua, shalat ied dapat dilaksanakan di rumah. Ketiga, jika dilaksanakan secara berjamaah di luar rumah, dianjurkan kepada penyelenggara agar berkoordinasi dengan pejabat setempat dan tetap memenuhi protokol kesehatan.
Keempat, senantiasa memohon kepada Allah Swt, semoga bangsa dan negara ini terbebas dari segala bahaya dan fitnah, menuju terwujudnya negara yang adil, makmur, sejahtera, di bawah ampunan Allah Swt," lanjutnya.
Surat Edaran itu ditandatangani Rais, Katib, Ketua, dan Sekretaris PWNU Jawa Tengah dengan harapan dapat diindahkan dan dilaksanakan. (hi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar