![]() |
Peserta sosialisasi dan konsultasi hukum LPBHNU Jepara. |
Alhimna.Com - Pimpinan Cabang
(PC) Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kabupaten
Jepara menyelenggarakan Sosialisasi dan Konsultasi Hukum yang berlangsung di
PAC GP Ansor Keling Jepara, Rabu (16/1/2019).
Dalam
kegiatan yang diikuti 25 peserta mereka memperoleh materi tentang pemahaman
masyarakat terkait persoalan-persoalan hukum baik pidana, perdata, dan
perbankan.
Ketua
LPBHNU Jepara, Solekan mengatakan kegiatan diskusi dan konsultasi hukum bertema
“Pemahaman Hukum terhadap Masyarakat” itu merupakan program kerja LPBHNU Jepara
tahun 2019.
“Tujuannya
masyarakat memahami betul tentang persoalan hukum yang ada di lingkungannya,”
katanya.
Tahun
ini kegiatan tersebut sudah berlangsung 2 kali. Sebelumnya dilaksanakan di
Kecamatan Jepara. Akhir Januari mendatang rencana akan dilaksanakan di
Kecamatan Kedung dan Rutan Jepara.
Kegiatan
sosialisasi juga diisi dengan tanya jawab. Aziz bertanya cara orang yang tidak
mampu mengajukan bantuan. Pertanyaan lain dilontarkan Mahfudz terkait tata cara
mengurus adopsi anak.
Kesempatan
itu pihaknya menanggapi, untuk warga miskin bisa menerima bantuan cuma-cuma/
prodeo tetapi dengan syarat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Sedangkan soal
mengadopsi anak bisa diurus asal dengan syarat-syaratnya dilengkapi.
Melalui
kegiatan tersebut pihaknya berharap masyarakat bisa mencegah hal-hal yang ada
hubungannya dengan persoalan-persoalan hukum. (ip)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar