![]() |
Sosialisasi pemilu IPNU-IPPNU Cabang Jepara. |
Alhimna.Com - Bawaslu
Jepara memberikan pengarahan model pengawasan partisipatif pada pemilih
milenial Ikatan Pelajar Putra Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar
Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Jepara.
Bawaslu
beranggapan bahwa mereka memiliki jiwa sosial yang tinggi sehingga dapat ikut
serta dalam mensukseskan gelaran pemilu tahun 2019.
Hal
itu diarahkan langsung Koordinator Divisi Hukum dan Data, Arifin pada
Sosialisasi Pemilu yang menjadi rangkaian kegiatan Konferensi Cabang
(Konfercab) PC IPNU-IPPNU Jepara berangsung di Gedung FEB lantai 3 UNISNU
Jepara, Sabtu (19/1) kemarin.
Ia
menuturkan bahwa partisipasi pelajar sangat dibutuhkan untuk ikut serta
melakukan pengawasan. Dengan hadirnya mereka dalam pengawasan pemilihan Bawaslu
yaitu sebagai Pengawas Partisipatif.
"Dengan
adanya pengawasan partisipatif ini rekan dan rekanita dapat meningkatkan
kualitas demokrasi, menjadikan pemilu lebih berintegritas dan membentuk
kesadaran politik serta mendorong tingginya partisipasi publik," kata
Arifin
Ia
juga mengatakan selain peran pengawasan mereka juga memiliki peran yang vital
yakni mereka dapat mencegah terjadinya pelanggaran dan melaporkan adanya dugaan
pelanggaran.
"Berikan
laporan kepada pengawas pemilu walaupun hanya informasi awal, maka kami akan
ditindaklanjuti," imbuh Arifin.
Tak
kurang dari 250 peserta yang menghadiri kegiatan awal Konfercab ini diimbau
agar tidak perlu takut jika terdapat masalah di kemudian hari.
Karena
Bawaslu Jepara akan merahasiakan identitas pelapor. Mudahnya pergerakan
teknologi dan informasi generasi muda milenial saat ini melalui hanphone
android diharapkan laporan dan informasi dugaan pelanggaran dapat
diberikan.
Selain
memberikan pengarahan model Pengawasan Partisipatif pada rangkaian Konfercab
IPNU IPPNU ke XXVI bertema "Aktualisasi Pelajar Santri Menuju Generasi
Progresif dan Berkarakter" ini Arifin juga berpesan agar tidak melakukan
money politik.
"Jangan
coreng IPNU dan IPPNU dengan money politik sehingga dapat berakibat negatif
bagi nama baik lembaga!" pesan Arifin.
Pesan
lain yang juga disampaikan mantan dosen Fakultas Syariah dan Hukum ini adalah
tentang pidana pemilu yang termaktub pada UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 523 bahwa
ayat (1) mengatakan setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu
yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya
sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak
langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak
Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Selanjutnya
di pasal (2) mengatakan setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu
yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang
atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat
puluh delapan juta rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar