![]() |
Penguatan ideologi aswaja PAC Muslimat NU Kecamatan Jepara. |
Alhimna.Com
- Ahlus sunnah wal jamaah (aswaja) annahdliyyah merupakan aswaja yang memiliki
sanad sampai kepada Rasulullah.
Penekanan
itu disampaikan Kiai Ahmad Sahil dalam "Pembekalan Penguatan Ideologi
Aswaja Relevansinya Dengan Islam Nusantara Dalam Menghadapi Era Global"
yang diadakan PAC Muslimat NU Kecamatan Kota Jepara berlangsung di Gedung NU
Jepara, Jl. Pemuda No. 51, Ahad (20/1) kemarin.
Dalam
kegiatan yang dibarengkan dengan Peringatan Maulid Nabi dan Pelantikan Bersama
Muslimat NU Ranting Se-Kecamatan Jepara itu dia mengungkapkan aswaja nahdliyyah
merupakan warisan dari Ulama para pendiri NU yang merupakan kelanjutan dari
ajaran Islam ala Walisongo.
"Yang
kalo dirunut lagi sampai masa tabiin merupakan representasi dari kelompok
Asyariyah dan Maturidiyah yang bercirikan moderat yang merupakan ajaran Islam
rahmatan lil alamin," tandas Ahmad Sahil.
Karenanya
kepada ratusan ibu-ibu Muslimat, Ketua PC Lakpesdam NU Jepara itu pihaknya
mengajak mereka yakin bahwa NU berada di jalan yang benar, nahnu ala thariqil
haq. "Sehingga harus istiqamah di jalan ini."
Sehingga
putra KH Miftah Abu itu warga NU harus mengamalkan khittah nahdliyyah yang
meliputi 3 hal; fikrah nahdliyyah, amaliyah nahdliyyah dan harakah
nahdliyyah.
Dijelaskannya,
fikrah nahdliyyah artinya pola pikir NU harus mengakomodir 3 hal yakni naqli,
aqli, dan waqii. "Artinya mendahulukan wahyu daripada nalar serta berdasar
realitas empiris."
Kedua,
lanjutnya amaliyah nahdliyah artinya amalan keseharian NU yang harus sesuai
syariat (syariyyah), bersumber dari guru (bersanad) serta berisi fadhailul
ibadah (suka menjalankan ibadah sunnah di samping ibadah fardlu).
Terakhir
ungkap Gus Sahil, begitu kiai muda itu akrab disapa adalah harakah nahdliyyah
yang berarti ajaran aswaja harus dijadikan gerakan yang harus ditularkan kepada
orang lain.
"Tidak
cukup hanya sampai kita. Tapi juga kita pastikan bahwa anak cucu kita,
keluarga, lingkungan kita juga harus NU," pungkasnya. (ip)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar