Alhimna.Com - Lakpesdam PCNU Kabupaten Jepara menggelar
Dialog Publik tentang “Implementasi Perda No. 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dalam rangka
Memberikan Pelayanan Publik yang Inklusif” yang di tempatkan di RM Maribu,
Jl. Shima No. 20 Jepara, Kamis (23/8/2018) kemarin.
Kegiatan yang dihadiri 50 peserta ini merupakan
delegasi dari komunitas Difabel yang tergabung dalam Komunitas Lentera
Disabilitas dan Bina Akses Jepara. Ada juga Stevanus Aming dari Gerakan
Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin) Jawa Tengah sebagai penerjemah
bahasa isyarat dalam kegiatan tersebut.
Hadir sebagai narasumber H. Pratikno, Wakil
Ketua DPRD Jepara dan Joko Setyowantoko, Kabid Sosial Dinsosbapermades Jepara.
Ahmad Sahil, Ketua Lakpesdam PCNU Jepara
mengatakan tujuan diadakannya kegiatan agar tersedianya peta permasalahan
tentang implementasi Perda No. 3 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan
kesejahteraan sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
“Tujuan lain tersedianya hasil analisis
kebijakan tentang penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial di Jepara,”
katanya.
Gus Sahil, sapaan akrab Kiai muda ini
berharap lewat kegiatan tersebut isu masalah dan penanganan penyandang masalah
kesejahteraan sosial di Jepara mewujud kebijakan publik yang inklusif.
Pratikno, Wakil Ketua DPRD Jepara
mengungkapkan pihaknya sudah menganggarkan 3 M lebih untuk program-program yang
terkait dengan difabel.
“Dewan siap membantu untuk mengawal teman-teman
Difabel bila ingin mengakses CSR dari perusahaan-perusahaan,” lanjut Pratikno.
Di samping itu, dewan tambahnya akan
mengomunikasikan lebih lanjut dengan pihak terkait terhadap
permasalahan-permasalahan teman-teman tunarungu yang kesulitan mendapatkan SIM
D.
Kabid Sosial Dinsosbapermades Jepara, Joko
Setyowantoko kesempatan itu membahas isi dari Perda No. 3 tahun 2015. Di antara
yang dipaparkannya terkait 4 hal yang terkait Penyandang Masalah Kesejahteraan
Sosial (PMKS) yang meliputi jaminan sosial, pemberdayaan sosial rehabilitasi
sosial, dan perlindungan sosial.
Dipaparkannya difabel sudah tercover dalam
program pemberdayaan sosial dan jaminan sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar