![]() |
Audiensi Pergunu ke DPRD Jepara. (Foto: Istimewa) |
Alhimna.Com - Di Kabupaten Jepara mekanisme pencairan
Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) secara nontunai menyulitkan pengelola
Taman Kanak-Kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Mereka berharap
bantuan yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
bisa kembali dicairkan dalam bentuk tunai.
Hal tersebut dilontarkan Ketua Persatuan Guru
Nahdlatul Ulama (Pergunu) Kabupaten Jepara, Nur Khandir saat melakukan audiensi
ke DPRD Kabupaten Jepara, Rabu (1/8/2018).
Mereka (Pergunu, red.) diterima Ketua Komisi
C (Bidang Pendidikan) Sunarto, serta 2 anggotanya, Ahmad Solikin dan Sugiyono.
Dari pihak Pergunu, Nur Khandir dan sekretarisnya Achmad Mahalli datang bersama
sekitar 20 anggotanya yang mayoritas guru perempuan dari tingkat TK/RA dan
PAUD.
Menurutnya semasa diberikan tunai TK/RA dan
PAUD mudah menggunakan dan mempertanggungjawabkannya. Kini mereka kesulitan.
“Mekanisme pelaporan nontunai ini pun rumit
dan berbelit. Kasihan juga guru yang rumahnya jauh, kalau harus mencairkan ke
bank,” katanya dalam siaran persnya.
Sayangnya harapan itu tidak dapat dipenuhi.
Sunarto menyebut mekanisme pencairan bantuan nontunai sudah merupakan aturan
pemerintah pusat.
”Lalu di-breakdown dalam Perbup.
Semuanya memang harus begitu. Gaji dan honor kami anggota dewan juga nontunai.
Kalau ini dilanggar nanti orang dinas (Dikpora) dan Anda yang akan masuk
penjara. Jadi ini memang harus kita patuhi. Lebih baik rumit tapi masih
dibantu,” terang Sunarto.
Kepala Bidang PAUD pada Disdikpora Jepara,
Sri Utami menjelaskan mekanisme pencairan BOP secara nontunai memang harus
dipatuhi. “Saat ini masih dalam masa transisi. Hingga 1 Nopember mendatang,
nominal di bawah Rp 1 juta bisa tunai. Tapi sesudahnya semuanya nontunai,”
katanya.
BOP PAUD dan TK diberikan dengan indeks Rp
600 ribu per siswa per tahun. “Penggunaan dana ini pun harus mematuhi petunjuk
teknis Kemendikbud. Penggunaannya bukan sepenuhnya untuk siswa. Boleh untuk
tambahan honor guru. Prosentase penggunaan BOP adalah 50 persen untuk bahan
pembelajaran dan permainan edukatif, 35 persen untuk kegiatan pendukung, serta
15 persennya untuk kegiatan lainnya,” jelas Utami.
Atas penjelasan itu Nur Khandir meminta
anggotanya berbesar hati untuk mematuhi aturan yang ada. Anggota yang hadir
menyatakan kesiapan tersebut.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama
Pergunu meminta Pemerintah Kabupaten Jepara memberikan perhatian terhadap
kesejahteraan PAUD, TK, dan RA.
Pihaknya menilai selama ini Pemkab belum
memberikan perhatian pada kesejahteraan tersebut. Hal ini berbeda dengan guru
honorer di sekolah negeri tingkat SD dan SMP yang baru-baru ini mendapat
kepastian honorariumnya dibayar melalui APBD.
“Iya. Memang dibayar APBD dengan indeks per
jam Rp. 25 ribu. Kemampuan daerah baru itu. Tapi aspirasi ini kami tampung.
Yang jelas saat ini APBD Jepara defisit,” imbuh Sunarto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar