![]() |
Praktik infus. (Foto : Tempo) |
Alhimna.Com - Suntik dan infus merupakan salah satu bentuk perawatan dan pengobatan
yang diberikan kepada seseorang yang sedang sakit. Suntik dan infus dilakukan
dengan memasukkan cairan ke dalam tubuh yang dilakukan dengan mengalirkan
cairan melalui jarum.
Suntik dan infus ini dua
hal yang berbeda. Suntik adalah metode pengobatan dengan memasukkan cairan yang
merupakan obat suatu penyakit ke dalam tubuh.
Suntikan ini tidak
membuat tubuh menjadi segar atau menjadi nutrisi bagi tubuh. Sementara infus
merupakan memasukkan cairan yang berupa pengganti makanan ke dalam tubuh.
Sehingga infus ini akan membuat tubuh menjadi segar, dalam arti lain infus
menggantikan fungsi makan dan minum pada tubuh.
Kemudian yang menjadi
pertanyaan adalah, bagaimanakah hukum dari suntik dan infus yang dilakukan
ketika puasa? Membatalkan atau tidak?
Suntik dan infus di sini
memiliki hukum yang berbeda terhadap puasa. Untuk suntik, para ulama seperti
Syekh Abdul Aziz bin Baz dan Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin mengatakan
jika suntik tidaklah membatalkan puasa.
Hal tersebut dikarenakan
suntikan tidaklah termasuk makan dan minum, dan tidak bisa disamakan dengan
makan dan minum. Maka suntikan yang dilakukan di pembuluh, lengan, atau paha
tidaklah membatalkan puasa.
Akan tetapi hal tersebut
lebih baik dihindari, atau dilakukan ketika malam, hal itu lebih baik. Demi
menghindari keragu-raguan.
Kemudian infus, para
ulama terdapat perbedaan pendapat pada hukum infus, akan tetapi yang lebih
mayoritas adalah membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan infus disamakan dengan
makan dan minum, yang mana memberikan kesegaran dan tenaga.
Sehingga seseorang yang
diinfus akan merasakan segar dan dahaganya akan hilang, yang mana hal tersebut
akan menghilangkan tujuan dari puasa itu sendiri yakni merasakan lapar dan
dahaga sebagai wahana latihan pengendalian diri. Maka mayoritas ulama
berpendapat bahwa infus membatalkan puasa.
Memang kedua hal
tersebut, suntik dan infus, merupakan hal baru pada zaman sekarang, yang mana
pada zaman rasul dan sahabat belum ada.
Dan hukum dari kedua hal
tersebut masih disangsikan, banyak perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Maka
terkait permasalahan tersebut, dianjurkan jika suntik dan infus lebih baik
tidak dilakukan ketika sedang berpuasa, atau dilakukan ketika malam hari saja
saat tidak berpuasa. Hal tersebut lebih aman, mengingat masih banyak nya
kesangsian hukum di kalangan para ulama. Wallahu a’lam bis shawab. (*)
__Afi Tarim, mahasiswa jurusan Pendidikan Agama Islam, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar