![]() |
Berbuka saat yang ditunggu orang yang berpuasa. (Foto: Istimewa) |
Puasa
adalah salah satu ibadah yang mampu digunakan sebagai sarana untuk menahan diri
dan muhasabah diri setelah 11 bulan
sebelumnya kita semua tidak diwajibkan berpuasa.
Dengan
berpuasa, kita dapat menjaga diri dari perbuatan buruk dan membiasakan diri
untuk sederhana dan bersabar, serta beramal dengan sebaik – baiknya karena
ganjaran orang yang beramal di bulan suci Ramadhan akan dilipat gandakan oleh
Allah SWT.
Puasa
di bulan suci Ramadhan adalah puasa wajib umat Islam yang dilaksanakan satu
bulan penuh. Pada bulan yang istimewa ini, banyak keutamaan yang akan kita
dapatkan, juga Sunnah – Sunnah yang dapat kita amalkan, di antaranya adalah mengakhirkan
makan sahur dan menyegerakan berbuka puasa.
Apa
saja dalil–dalil nya? Mari kita simak berikut ini!
1. Mengakhirkan Sahur
Sahur yaitu makan dan minum di waktu
sahur merupakan salah satu Sunnah bagi orang yang hendak berpuasa. Diterangkan
jelas dalam hadist berikut ini:
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
مَنْ أَرَادَ أَنْ
يَصُومَ فَلْيَتَسَحَّرْ بِشَىْءٍ
“Barangsiapa ingin berpuasa, maka
hendaklah dia bersahur.”
HR. Ahmad 3/367. Syaikh Syu’aib Al Arnauth
mengatakan bahwa hadits ini derajatnya hasan dilihat dari jalur lainnya, yaitu
hasan lighoirihi.
Dan hadist lain juga menyebutkan bahwa
terdapat keberkahan pada saat sahur.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
تَسَحَّرُوا
فَإِنَّ فِى السَّحُورِ بَرَكَةً
“Makan
sahurlah karena sesungguhnya pada sahur itu terdapat berkah.” (HR. Bukhari
no. 1923 dan Muslim no. 1095)
السَّحُورُ
أَكْلُهُ بَرَكَةٌ فَلاَ تَدَعُوهُ وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جَرْعَةً مِنْ
مَاءٍ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى
المُتَسَحِّرِينَ
“Sahur adalah makanan yang penuh
berkah. Oleh karena itu, janganlah kalian meninggalkannya sekali pun hanya
dengan minum seteguk air. Karena sesungguhnya Allah dan para malaikat
bershalawat kepada orang-orang yang makan sahur.” (HR. Ahmad 3/12, dari Abu
Sa’id Al Khudri)
Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan
bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lainnya.
Dari beberapa hadist di atas dapat
diketahui bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menganjurkan sahur,
dan Nabi pun tidak pernah meninggalkannya.
Kemudian, kapankah tepatnya Nabi
melakukan Sahur?
Disunnahkan untuk mengakhirkan waktu
sahur hingga menjelang fajar. Hal ini dapat dilihat dalam hadits berikut. Dari
Anas, dari Zaid bin Tsabit, ia berkata,
تَسَحَّرْنَا مَعَ
رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثُمَّ قُمْنَا إِلَى الصَّلاَةِ. قُلْتُ
كَمْ كَانَ قَدْرُ مَا بَيْنَهُمَا قَالَ خَمْسِينَ آيَةً.
“Kami pernah makan sahur bersama
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian kami pun berdiri untuk menunaikan
shalat. Kemudian Anas bertanya pada Zaid, ”Berapa lama jarak antara adzan
Shubuh dan sahur kalian?” Zaid menjawab, ”Sekitar membaca 50 ayat”. (HR. Bukhari no. 575 dan Muslim no. 1097)
Dalam riwayat Bukhari dikatakan,
“Sekitar membaca 50 atau 60 ayat.”
Maksud dari 50 ayat ini adalah menandakan bahwa jarak waktu
Nabi melakukan sahur dengan adzan subuh tidaklah lama, yaitu sekitar 30 menit
hingga 15 menit sebelum adzan shubuh. Jadi dapat disimpulkan bahwa hendaknya
kita mengakhirkan makan sahur sesuai Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
dan menghindari makan sahur jauh sebelum waktu adzan subuh.
2. Menyegerakan Berbuka
Berbuka merupakan hal yang sangat
ditunggu–tunggu ketika berpuasa. Ketika waktu maghrib telah tiba, dan adzan
berkumandang, maka itulah waktu berbuka puasa. Lalu lebih baik mana berbuka
puasa dahulu atau menunaikan shalat Maghrib dahulu?
Mari kita simak beberapa hadist
mengenai buka puasa berikut ini
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
لاَ يَزَالُ
النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ
“Manusia akan senantiasa berada
dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.” (HR. Bukhari no. 1957
dan Muslim no. 1098, dari Sahl bin Sa’ad)
Dalam hadits yang lain disebutkan,
لَا تَزَالُ
أُمَّتِى عَلَى سُنَّتِى مَا لَمْ تَنْتَظِرْ بِفِطْرِهَا النُجُوْمَ
“Umatku akan senantiasa berada di
atas sunnahku (ajaranku) selama tidak menunggu munculnya bintang untuk berbuka
puasa.” (HR. Ibnu Hibban 8/277 dan Ibnu Khuzaimah 3/275)
Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan
bahwa sanad hadits ini shahih.
Sebagaimana Anas bin Malik radhiyallahu
‘anhu berkata,
كَانَ رَسُولُ
اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُفْطِرُ عَلَى رُطَبَاتٍ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّىَ
فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٌ فَعَلَى تَمَرَاتٍ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ حَسَا
حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam biasanya berbuka dengan rothb (kurma basah) sebelum menunaikan shalat.
Jika tidak ada rothb, maka beliau berbuka dengan tamr (kurma kering). Dan jika
tidak ada yang demikian beliau berbuka dengan seteguk air.” (HR. Abu Daud
no. 2356 dan Ahmad 3/164)
Syaikh Al Albani mengatakan bahwa
hadits ini hasan shahih. Dari beberapa hadist tersebut dapat diketahui bahwa
hendaknya menyegerakan berbuka puasa ketika sudah memasuki waktunya, walaupun
hanya dengan seteguk air, dan hadist diatas juga menjadi dalil Sunnah berbuka
puasa dengan makanan yang manis seperti kurma, sebagaimana Rasulullah SAW
berbuka dengan kurma.
__NABILLA AGUSTHINTA, Mahasiswi semseter 4 jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI) Universitas Islam Negeri (UIN) Malang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar